PERATURAN PEMERINTAH TERKAIT KEHUTANAN & KSDAE
Desen Penanggujawab :
Dr.
Agus Purwoko , S.Hut., M.Si
Disusun oleh :
Jhonson
Simamora
181201150
HUT
3D
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA
PENGANTAR
Paper
yang berjudul “PERATURAN PEMERINTAH TERKAIT KEHUTANAN & KSDAE” ini dibuat untuk memenuhi
syarat Tugas Kebijakan Dan Perundang-undangan Kehutanan bagi mahasiswa Program
Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada dosen pembimbing Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam Mata Kuliah Kebijakan Dan
Perundang-undangan Kehutanan ini, juga, serta teman-teman di lingkungan kampus
yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian paper ini dengan memberikan
ide dan dorongan semangat.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih terdapat kekurangan. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh
penulis.
Medan,
Desember 2019
Penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Hutan
Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga
keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia,
khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. Oleh karena itu,
pemanfaataan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional,
optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna
mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi
kemakmuran rakyat. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian,
hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia dikuasai oleh
negara.
Penguasaan
sumber daya hutan oleh negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk (i)
mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan; (ii) menetapkan kawasan hutan dan/atau mengubah status
kawasan hutan; (iii) mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dan
hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan; serta (iv) mengatur perbuatan hukum
mengenai kehutanan. Selanjutnya, pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat
memberikan izin kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk melakukan
kegiatan di bidang kehutanan. Namun, untuk hal-hal tertentu yang sangat
penting, berskala dan berdampak luas.
Pembangunan hutan berkelanjutan
memerlukan upaya yang sungguh- sungguh karena masih terjadi berbagai tindak
kejahatan kehutanan, seperti pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan
perkebunan tanpa izin. Kejahatan itu telah menimbulkan kerugian negara dan
kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup yang sangat besar serta
telah meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional,
dan internasional
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Untuk
menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia
sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa
di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. Oleh karena
itu, pemanfaataan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional,
optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna
mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi
kemakmuran rakyat.
1.2 Rumusan Masalah
1. Latar
belakang terbentuknya PP terkait kehutanan dan KSDAE
2. Dasar
Hukum PP kehutanan dan KSDAE
3. Pokok
permasalahan PP kehutanan dan KSDAE
BAB
II
ISI
2.1 Latar Belakang Terbentuknya
PP kehutanan dan KSDAE
Latar
Belakang adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi,
yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan
tatanilai baru dalam masyarakat. Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang,
(2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan
Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini
adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan.
Undang-Undang
Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan
adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan
hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.2 Dasar Hukum PP kehutanan dan
KSDAE
1.Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 228
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260
3. Perturan Pemerintah Nomor
104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
4. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
2.3 Pokok Permasalahan PP
kehutanan dan KSDAE
Beberapa
persoalan dalam tata kelola konservasi, yaitu: a. Ketidakkonsistenan dalam
memberikan definisi terhadap hutan konservasi, misalnya: • UU No. 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak menyebutkan
istilah kawasan konservasi, tetapi menggunakan istilah Kawasan Suaka Alam (KSA)
dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
• UU No.
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
menyebutkan adanya “kawasan konservasi” pada Pasal 23 Ayat (1) huruf e. proses
dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi
sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya. Adanya kecenderungan
penetapan aturan di tingkat pusat, khususnya Peraturan Menteri, yang selalui
dilakukan setiap pergantian Menteri dan pergantian kebijakan, tanpa mencabut
peraturan sebelumnya. Hal ini mengakibatkan ketidakkonsistenan dan
ketidakpastian. Maka PUU pada tingkat Peraturan Menteri sangat berpotensi
disharmoni, baik pada level yang sama (antar peraturan menteri), maupuan pada
level vertikal (dengan antara Peraturan Menteri dengan PUU yang lebih tinggi
tingkatannya). Hal ini tentu sangat tidak produktif pada pelaksanaannya di
daerah, dan bermasalah pula pada penuangannya pada level Peraturan Daerah.
Banyak tanah bekas lahan transmigrasi
(ex-transmigrasi) yang sebelumnya adalah kawasan hutan, tidak dikembalikan oleh
Kementerian yang menangani masalah transmigrasi, sehingga kawasan tersebut
tidak terdata pada Kementerian LHK juga tidak terdata sebagai APL yang dicatat
oleh BPN. Sehingga banyak lahan / kawasan ex-transmigrasi yang tidak jelas
peruntukannya, status quo bahkan ada yang dimiliki oleh perusahaan swasta.
Penilaian
potensi disharmoni pengaturan ini dilakukan dengan pendekatan normatif, untuk
mengetahui disharmoni pengaturan mengenai: 1) kewenangan, 2) hak, 3) kewajiban,
4) perlindungan, dan 5) penegakan hukum. Hasil penilaian potensi disharmoni
pengaturan terhadap kewenangan, hak, kewajiban, perlindungan dan penegakan
hukum yang dilakukan terkait dengan masalah kehutanan, ditinjau terhadap
antaraketentuan pasal satu PUU atau antara ketentuan pasal dari suatu dengan
PUU lainnya, baik yang setingkat maupun yang bertingkat secara vertikal
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Hutan
Indonsesia sebagai karunia dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa dan diamanatkan kepada
bangsa Indonesia merupakan unsur unsur sistem penyangga kehidupan manusia
2.
Peraturan Pemerintah sangat menekankan dalam ekosistem hutan dalan menjalankan
budidaya berkualitas diseluruh Indonesia
3. . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
4.
Peraturan Pemrintah ini menekankan kepada pelanggar akan ada sanksi atau
peraturan tegas yang diterima apabila mereka tetap melanggar peraturan
pemerintah ini
5.
Perusak hutan akan mendapatkan sanksi yang telah tertulis di peraturan
pemerintah yang meliputi proses , cara ,pembuatan dan hasil akhir pembuat
masalah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar