Selasa, 07 Januari 2020

Tugas Kapuk

PERATURAN PEMERINTAH TERKAIT KEHUTANAN & KSDAE

Desen Penanggujawab :
Dr. Agus Purwoko , S.Hut., M.Si
Disusun oleh :
Jhonson Simamora
181201150
HUT 3D











PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020


KATA PENGANTAR
Paper yang berjudul “PERATURAN PEMERINTAH TERKAIT KEHUTANAN & KSDAE” ini dibuat untuk memenuhi syarat Tugas Kebijakan Dan Perundang-undangan Kehutanan bagi mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
         Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing  Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam Mata Kuliah Kebijakan Dan Perundang-undangan Kehutanan ini, juga, serta teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian paper ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.
     
                                              
       Medan,    Desember  2019
                                                                             Penulis
















BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. Oleh karena itu, pemanfaataan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia dikuasai oleh negara.
Penguasaan sumber daya hutan oleh negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk (i) mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (ii) menetapkan kawasan hutan dan/atau mengubah status kawasan hutan; (iii) mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan; serta (iv) mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya, pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun, untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berskala dan berdampak luas.
            Pembangunan hutan berkelanjutan memerlukan upaya yang sungguh- sungguh karena masih terjadi berbagai tindak kejahatan kehutanan, seperti pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin. Kejahatan itu telah menimbulkan kerugian negara dan kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup yang sangat besar serta telah meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan  dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. Oleh karena itu, pemanfaataan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat.        
1.2 Rumusan Masalah
1. Latar belakang terbentuknya PP terkait kehutanan dan KSDAE
2. Dasar Hukum PP kehutanan dan KSDAE
3. Pokok permasalahan PP kehutanan dan KSDAE

BAB II
ISI

2.1 Latar Belakang Terbentuknya PP kehutanan dan KSDAE
Latar Belakang adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat. Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan.
Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

2.2 Dasar Hukum PP kehutanan dan KSDAE
1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut  | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260 
3. Perturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan

2.3 Pokok Permasalahan PP kehutanan dan KSDAE
Beberapa persoalan dalam tata kelola konservasi, yaitu: a. Ketidakkonsistenan dalam memberikan definisi terhadap hutan konservasi, misalnya: • UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak menyebutkan istilah kawasan konservasi, tetapi menggunakan istilah Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan adanya “kawasan konservasi” pada Pasal 23 Ayat (1) huruf e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya. Adanya kecenderungan penetapan aturan di tingkat pusat, khususnya Peraturan Menteri, yang selalui dilakukan setiap pergantian Menteri dan pergantian kebijakan, tanpa mencabut peraturan sebelumnya. Hal ini mengakibatkan ketidakkonsistenan dan ketidakpastian. Maka PUU pada tingkat Peraturan Menteri sangat berpotensi disharmoni, baik pada level yang sama (antar peraturan menteri), maupuan pada level vertikal (dengan antara Peraturan Menteri dengan PUU yang lebih tinggi tingkatannya). Hal ini tentu sangat tidak produktif pada pelaksanaannya di daerah, dan bermasalah pula pada penuangannya pada level Peraturan Daerah.
 Banyak tanah bekas lahan transmigrasi (ex-transmigrasi) yang sebelumnya adalah kawasan hutan, tidak dikembalikan oleh Kementerian yang menangani masalah transmigrasi, sehingga kawasan tersebut tidak terdata pada Kementerian LHK juga tidak terdata sebagai APL yang dicatat oleh BPN. Sehingga banyak lahan / kawasan ex-transmigrasi yang tidak jelas peruntukannya, status quo bahkan ada yang dimiliki oleh perusahaan swasta.
Penilaian potensi disharmoni pengaturan ini dilakukan dengan pendekatan normatif, untuk mengetahui disharmoni pengaturan mengenai: 1) kewenangan, 2) hak, 3) kewajiban, 4) perlindungan, dan 5) penegakan hukum. Hasil penilaian potensi disharmoni pengaturan terhadap kewenangan, hak, kewajiban, perlindungan dan penegakan hukum yang dilakukan terkait dengan masalah kehutanan, ditinjau terhadap antaraketentuan pasal satu PUU atau antara ketentuan pasal dari suatu dengan PUU lainnya, baik yang setingkat maupun yang bertingkat secara vertikal

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Hutan Indonsesia sebagai karunia dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa dan diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan unsur unsur sistem penyangga kehidupan manusia
2. Peraturan Pemerintah sangat menekankan dalam ekosistem hutan dalan menjalankan budidaya berkualitas diseluruh Indonesia
3. . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
4. Peraturan Pemrintah ini menekankan kepada pelanggar akan ada sanksi atau peraturan tegas yang diterima apabila mereka tetap melanggar peraturan pemerintah ini
5. Perusak hutan akan mendapatkan sanksi yang telah tertulis di peraturan pemerintah yang meliputi proses , cara ,pembuatan dan hasil akhir pembuat masalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar